ZONA PERANG (zonaperang.com) – pemerintah di tepi barat menetapkan keputusan presiden (Kepres) yang memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang pada 2 November setiap tahun. Kebijakan ini sebagai peringatan Deklarasi Balfour yang bersejarah dan berdampak besar bagi Palestina dan dunia Islam hingga kini.
Dilansir dari Wafa News, Senin (1/11), Deklarasi Balfour adalah pernyataan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah Inggris pada 1917 selama Perang Dunia Pertama yang mengumumkan dukungan untuk pembentukan “rumah nasional bagi orang-orang Yahudi”dari seluruh dunia di Palestina. Keputusan ini kemudian menyebabkan penderitaan rakyat Palestina dan pemindahan mereka dari tanah mereka sendiri oleh Gerakan Zionis.
Baca Juga : 2 OKTOBER 1187, SHALAHUDDIN MEMBEBASKAN BAITUL MAQDIS(MASJID AL-AQSA) YERUSALEM, PALESTINA.
Saat itu, Palestina adalah salah satu daerah di dalam wilayah negara Kesultanan Utsmaniyah dan warga Yahudi di Palestina masih menjadi kaum minoritas kala itu. Deklarasi Balfour tercantum di dalam sepucuk surat tertanggal 2 November 1917 dari Menteri Luar Negeri Inggris Arthur Balfour kepada Lord Rothschild, pemimpin komunitas Yahudi Inggris.
Surat tersebut untuk diberitahukan kepada Federasi Zionis Britania Raya dan Irlandia. Deklarasi Balfour lalu disiarkan lewat media massa pada 9 November 1917.
Baca Juga : MENGENAL SYEKH AHMAD YASSIN : TOKOH KARISMATIK HAMAS YANG GUGUR DIHANTAM RUDAL ISRAEL USAI SALAT SUBUH
Dekrit yang memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang di semua kementerian dan departemen pemerintah, dan di semua kedutaan dan kantor perwakilan Palestina di luar negeri. Dekrit tersebut bertujuan mengingatkan dunia pada umumnya dan Inggris pada khususnya tentang penderitaan rakyat Palestina dan hak-hak mereka untuk mencapai kemerdekaan, kenegaraan, dan penentuan nasib sendiri.
Isi Deklarasi:
“Pemerintahan Sri Baginda memandang baik pembentukan di Palestina sebuah kediaman nasional bagi bangsa Yahudi, dan akan berusaha sekuat tenaga untuk memfasilitasi pencapaian tujuan ini, dengan keinsafan bahwa tidak akan ada tindakan apa pun yang dapat mencederai hak-hak sipil dan keagamaan dari komunitas-komunitas non-Yahudi yang sudah ada di Palestina, maupun hak-hak dan status politik yang dinikmati orang-orang Yahudi di negara lain mana pun.”