ZONA PERANG(zonaperang.com) Pakta Kellogg-Briand atau Pakta Paris adalah perjanjian multilateral yang berusaha menghilangkan perang sebagai instrumen kebijakan nasional. Perjanjian ini merupakan yang paling megah dari serangkaian upaya pemeliharaan perdamaian setelah Perang Dunia I. Kesepakatan ini ditandatangani 27 Agustus 1928 dan berlaku efektif mulai 24 Juli 1929.
Pakta ini ditandatangani oleh Jerman, Prancis, dan Amerika Serikat pada tanggal 27 Agustus 1928, dan oleh sebagian besar negara lain segera setelahnya. Disponsori oleh Prancis dan Amerika Serikat, pakta ini dinamai sesuai dengan nama penulisnya, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Frank Billings Kellogg dan Menteri Luar Negeri Prancis Aristide Pierre Henri Briand di Paris. Pakta ini dibuat di luar Liga Bangsa-Bangsa (Organisasi utama ini berhenti beroperasi pada tanggal 20 April 1946 ketika banyak komponennya dipindahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa yang baru ) dan masih berlaku sampai sekarang.
Kritik yang umum adalah bahwa Pakta Kellogg-Briand tidak memenuhi semua tujuannya, tetapi bisa dibilang memiliki beberapa keberhasilan. Pakta ini tidak dapat mencegah Perang Dunia Kedua, tetapi menjadi dasar untuk pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo untuk para pemimpin Nazi serta Jepang pada tahun 1946.
Pakta Kellogg-Briand
Berharap untuk mengikat Amerika Serikat ke dalam sistem aliansi pelindung yang diarahkan untuk melawan kemungkinan kebangkitan kembali agresi Jerman, menteri luar negeri Prancis Aristide Briand, pertama kali mengusulkan pakta nonagresi bilateral pada musim semi 1927.
Menteri Luar Negeri AS, Frank B. Kellogg, yang didorong oleh gerakan “pelarangan perang” Amerika dan didukung oleh mereka yang kecewa dengan kegagalan Amerika Serikat untuk bergabung dengan Liga Bangsa-Bangsa, mengusulkan agar pakta tersebut diubah menjadi perjanjian multilateral umum, yang kemudian disetujui oleh Prancis.
Baca juga : Senjata Super Tahun 1918 – Sembilan Mesin Perang Pengubah Permainan yang diciptakan Selama Perang Dunia 1
Teks
Teks utamanya sangat singkat:
Pasal I
Pihak-pihak Peserta dengan sungguh-sungguh menyatakan atas nama rakyatnya masing-masing bahwa mereka mengutuk penggunaan perang sebagai jalan keluar bagi penyelesaian kontroversi-kontroversi internasional dan menolaknya sebagai instrumen kebijakan nasional dalam hubungan mereka satu sama lain.
Pasal II
Pihak-pihak Peserta setuju bahwa penyelesaian atau pemecahan semua perselisihan atau pertentangan dalam bentuk apapun dan dari manapun asalnya, yang mungkin timbul di antara mereka, tidak akan pernah diusahakan kecuali dengan cara-cara damai.
Tidak Efektif
Sebagai hasil dari usulan Kellogg, hampir semua negara di dunia akhirnya menandatangani Pakta Kellogg-Briand, setuju untuk meninggalkan perang sebagai instrumen kebijakan nasional dan menyelesaikan semua sengketa internasional dengan cara-cara damai.
Namun, para penandatangan mengizinkan diri mereka sendiri untuk melakukan berbagai macam kualifikasi dan interpretasi, sehingga pakta tersebut tidak akan melarang, misalnya, perang untuk membela diri atau kewajiban militer tertentu yang muncul dari Perjanjian Liga, Doktrin Monroe, atau perjanjian persekutuan pascaperang. Kondisi-kondisi ini, di samping kegagalan perjanjian untuk menetapkan sarana penegakan hukum, membuat perjanjian itu sama sekali tidak efektif.
“Doktrin Monroe adalah posisi kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang menentang kolonialisme Eropa di Belahan Bumi Barat. Doktrin ini menyatakan bahwa setiap intervensi dalam urusan politik Amerika oleh kekuatan asing merupakan tindakan yang berpotensi memusuhi Amerika Serikat.”
Baca juga : 28 Juni 1914, Archduke Ferdinand Austria-Hongaria dibunuh : Pemicu perang Dunia 1