Republik serikat jauh lebih bermartabat, daripada berteriak NKRI harga mati, tetapi rakyat sendiri mati
ZONA PERANG(zonaperang.com)Negara kesatuan, suatu sistem organisasi politik yang sebagian besar atau seluruh kekuasaan pemerintahannya berada pada pemerintahan terpusat. namun negara kesatuan dapat memiliki kelemahan:
1. Merupakan struktur yang dapat mengabaikan kebutuhan lokal
2. Struktur pemerintahan ini dapat mendorong penyalahgunaan kekuasaan
3. Manipulasi dapat terjadi dengan mudah dalam pemerintahan kesatuan
4. Tujuan dari pemerintahan kesatuan adalah agar segelintir orang dapat mengendalikan banyak orang
5. Dapat mengakibatkan respons nasional yang lebih lambat dalam keadaan darurat lokal
6. Pemerintahan kesatuan bisa mengalami banyak pembengkakan. Birokrasi bertambah karena setiap pemberian izin memerlukan kajian dari pejabat pusat.
Keuntungan dan kerugian federalisme meskipun sistem federal merupakan pilihan yang disukai masyarakat Amerika yang secara historis memiliki pandangan skeptis terhadap kekuasaan terpusat, sistem ini jauh dari sistem yang sempurna untuk menjalankan pemerintahan secara efektif.
Meskipun mempunyai banyak kelebihan, kelemahan yang melekat pada sistem federal AS menyebabkan banyak pengamat mempertanyakan apakah sistem ini cukup untuk memenuhi kebutuhan permasalahan sosial dan ekonomi yang semakin kompleks.
Keuntungannya mencakup fleksibilitas standar dan dalam menangani keragaman agama, eksperimen, kebijakan yang bervariasi di berbagai tingkat pemerintahan, mengawasi pemerintah pusat, dan memberikan pilihan kepada warga negara. Kerugiannya mencakup persaingan antar negara, inefisiensi, kesenjangan, dan kurangnya akuntabilitas.
Baca juga : 9 Negara Yang Terpecah Menjadi Dua: “Karena perpisahan bukan hal tabu dan persatuan bukan harga mati”
Baca juga : Novel Ghost Fleet : Saat Indonesia bubar tahun 2030
Negara federal
Dalam sistem federal, otoritas politik dibagi menjadi dua pemerintahan otonom, satu pemerintahan nasional dan satu lagi subnasional, yang keduanya beroperasi langsung pada rakyat. Biasanya pembagian kekuasaan berdasarkan konstitusi dibuat antara pemerintah nasional, yang menjalankan wewenang atas seluruh wilayah nasional, dan pemerintah provinsi yang menjalankan wewenang independen di wilayah mereka sendiri.
Dari delapan negara terbesar di dunia berdasarkan wilayah, tujuh—Rusia, Kanada, Amerika Serikat, Brasil, Australia, India, dan Argentina—diorganisasikan berdasarkan basis federal. (Cina, negara terbesar ketiga, adalah negara kesatuan.) Negara federal juga termasuk Austria, Belgia, Ethiopia, Jerman, Malaysia.
Bentuk negara federal telah dialami oleh bangsa Indonesia selama satu tahun, yaitu tahun 1949 sampai 1950, walaupun telah melanggar konstitusi yang telah disepakati.
“Hasan Tiro dari Aceh, wakil presiden M Hatta dan Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Ketiga tokoh yang menyepakati Indonesia seharusnya Federasi, mendukung Federasi bukan berarti tidak Nasionalis.”
Keberadaan RIS pada saat itu kurang disukai oleh seluruh bangsa Indonesia, karena kolonialis Belanda masih cawe-cawe ikut campur tangan, jika dikaitkan dengan sekarang, mungkin RIS di Indonesia dapat sebagai alternatif.
Baca juga : 26 Desember 1991, Runtuhnya Negara Raksaksa Adikuasa Uni Soviet (Hari ini dalam Sejarah)
Merdeka
Berikut beberapa contoh negara yang memperoleh kemerdekaan atau memisahkan diri dari entitas sebelumnya karena berbagai alasan ekonomi, sejarah, politik, dan budaya:
Negara-negara Pasca-Soviet:
Setelah bubarnya super power Uni Soviet pada tahun 1991, beberapa negara berdaulat merdeka muncul dari negara yang sebelumnya bernama Uni Soviet. Negara-negara bagian ini, sering disebut sebagai negara-negara pasca-Soviet, dulunya merupakan Republik Uni di dalam Uni Soviet. Contoh penting meliputi:
Armenia, Azerbaijan, Belarusia, Estonia, Georgia, Kazakstan, Kirgistan, Latvia, Lithuania, Moldova, Rusia, Tajikistan, Turkmenistan, Ukraina, Uzbekistan.
Negara-negara Baltik
Estonia, Latvia, dan Lituania—adalah negara pertama yang memisahkan diri dari Uni Soviet. Mereka memproklamirkan pemulihan kemerdekaan nasional mereka pada tahun 1990. Negara-negara ini menegaskan kesinambungan hukum dari keberadaan mereka sebelum Soviet, dengan alasan sifat agresif dari aneksasi Soviet tahun 1940.
Hasilnya, mereka berhasil mendapatkan kembali kedaulatannya dan menerapkan kebijakan yang hampir sepenuhnya melepaskan diri dari wilayah pasca-Soviet yang didominasi Rusia. Sebaliknya, mereka fokus pada integrasi dengan Uni Eropa (UE) dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), untuk contoh Indonesia adalah: Aceh yang diaknesasi Belanda dan digabungkan dengan jajahan mereka.
Burma (Myanmar):
Burma (sekarang dikenal sebagai Myanmar) dipisahkan dari wilayah Kekaisaran India pada1 April 1937 – Burma menjadi koloni Inggris yang dikelola secara terpisah, hanya sepuluh tahun sebelum India menjadi negara merdeka pada tahun 1947. Bayangkan jika Burma tetap menjadi bagian dari India dan bukannya memperoleh kemerdekaannya sendiri.
Contoh-contoh ini menyoroti bagaimana keadaan sejarah, kekhasan budaya, dan faktor geopolitik telah membentuk jalan menuju kemerdekaan dan kedaulatan bagi berbagai negara di dunia.
Baca juga : 8 Alasan Mengapa Kekaisaran Romawi Runtuh
Baca juga : Enam Alasan Mengapa Kekaisaran Ottoman Jatuh