ZONA PERANG (zonaperang.com) – Israel telah mengendalikan pendaftaran penduduk Palestina sejak 1967 atau pasca perang Arab-Israel/Ramadhan 1967, dan memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan kartu identitas serta paspor Palestina. Israel juga mempunyai kewenangan untuk memutuskan siapa yang akan masuk dan keluar dari negara itu.
Israel telah berhenti memproses permintaan untuk reunifikasi keluarga Palestina sekitar 12 tahun lalu. Hal itu menyebabkan ribuan warga Palestina tidak memiliki status hukum dan tidak dapat melakukan perjalanan atau mengakses perawatan kesehatan, pekerjaan, pendidikan, atau sistem hukum, termasuk perceraian.
Sebagian besar warga Palestina menghindari bepergian dari satu kota ke kota lain diwilayah Palestina sendiri. Mereka takut ditangkap ketika berada di pos pemeriksaan militer, karena tidak memiliki kartu identitas.
Penjara di Negara Sendiri
Tepi Barat berbeda dengan jalur Gaza yang dikendalikan penuh oleh Hamas. di West Bank atau Tepi Barat wilayah meraka tidak utuh seperti negara lainya. Kekuasaan Otoritas Palestina tidak berdaya ditangan pendudukan zionis Israel.
Wilayah mereka banyak yang dicuri oleh pemukim Israel yang secara langsung atau tidak langsung dilegalkan oleh negaranya. Badan administratif di Tepi barat seperti mengusai kantong-kantong terpisah satu dengan yang lainnya.
Ketakutan akan diputusnya pajak dan pendapatan lainya oleh pihak Israel sehingga membuat jatuhnya penguasa Tepi Barat menjadi alasan lemahnya perlawanan mereka terhadap kesewenang-wenangan Israel.
Baca Juga : 5 Cara Jahat yang Digunakan Zionis Israel Jajah Palestina
Baca Juga : Peringati Tragedi Perjanjian Balfour 1917, Palestina Kibarkan Bendera Setengah Tiang