29 November 1947, Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pembagian tanah Palestina bagi Zionisme
ZONA PERANG(zonaperang.com) Pada tanggal 29 November 1947, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi resolusi (tidak dilaksanakan) yang menyerukan pembagian Palestina menjadi dua negara terpisah – untuk orang Yahudi dan non Yahudi- yang akan mempertahankan persatuan ekonomi. Majelis Umum PBB mengadopsi Rencana tersebut sebagai Resolusi 181 (II). Resolusi tersebut merekomendasikan pembentukan negara terpisah untuk masyarakat Yahudi yang…