Supersemar, adalah sebuah dokumen yang ditandatangani oleh Presiden Indonesia seumur hidup Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966, yang memberikan wewenang kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan apa pun yang “dianggap perlu” untuk memulihkan ketertiban pada situasi yang kacau akibat gerakan pengkhianatan PKI 30 September 1965