- Israel Raya: Ekspansi Zionis yang Menghapus Palestina dari Peta
- Apartheid Modern: Ekspansi Zionis Israel dan Penderitaan Rakyat Palestina di Tepi Barat
- Sejak berdirinya entitas ilegal Israel pada tahun 1948, keinginan untuk memperluas wilayahnya telah menjadi agenda utama pemerintah teror Israel, terutama di bawah pemerintahan sayap kanan yang kini berkuasa. Ekspansi ini sering kali dilakukan melalui pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan perjanjian perdamaian yang telah disepakati.
ZONA PERANG(zonaperang.com) Penjajah Israel terus menunjukkan ambisinya untuk menguasai sepenuhnya Tepi Barat, sebuah wilayah yang menurut hukum internasional seharusnya menjadi bagian dari negara Palestina yang merdeka. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, strategi Zionis semakin agresif dalam mewujudkan impian “Israel Raya”—sebuah konsep yang mencakup penguasaan penuh atas tanah Palestina dan eliminasi identitas nasional mereka.
Keinginan Zionis Israel untuk Menguasai Total Tepi Barat dan Menghapus Palestina
Di balik retorika perdamaian dan negosiasi, ada agenda terselubung yang terus bergulir: keinginan Zionis Israel untuk menguasai total Tepi Barat dan secara perlahan menghapus eksistensi Palestina. Agenda ini diwujudkan melalui ekspansi teritorial, pelanggaran perjanjian perdamaian, pembangunan pemukiman ilegal, pembelian tanah secara paksa, dan penghancuran sumber daya vital milik rakyat Palestina. Ini bukan sekadar konflik teritorial, melainkan upaya sistematis untuk menciptakan “Israel Raya” yang mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina.
Lebih dari 60% wilayah Tepi Barat dikategorikan sebagai Area C, di mana Israel mengontrol penuh akses dan pembangunan. Hal ini membatasi perkembangan ekonomi dan infrastruktur Palestina.
Baca juga : Kehidupan warga Palestina di tepi Barat
Baca juga : Mengapa Barat Ingin Membunuh Gaddafi: Mata Uang Emas dan Kemandirian
Ekspansi demi Israel Raya
Sejak diproklamirkan pada tahun 1948, ekspansi teritorial telah menjadi bagian integral dari agenda Zionis. Tepi Barat, yang secara internasional diakui sebagai wilayah Palestina, menjadi target utama. Penjajah Israel menggunakan berbagai cara untuk menguasai wilayah ini, mulai dari pendudukan militer hingga pembangunan pemukiman ilegal. Tujuannya jelas: memperluas wilayah Israel dan mengurangi ruang hidup rakyat Palestina.
Melanggar Perjanjian Perdamaian
Berbagai perjanjian perdamaian, seperti Kesepakatan Oslo pada tahun 1993, seharusnya menjadi jalan menuju solusi dua negara. Namun, kolonialis Israel terus melanggar kesepakatan ini dengan membangun pemukiman ilegal di Tepi Barat. Pemukiman ini tidak hanya ilegal menurut hukum internasional, tetapi juga merusak harapan untuk perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Setiap pemukiman baru adalah paku lain di peti mati solusi dua negara.
Pembangunan Pemukiman Ilegal
Salah satu cara utama Israel dalam mencaplok Tepi Barat adalah dengan membangun pemukiman ilegal. Menurut hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat, pemindahan penduduk sipil ke wilayah pendudukan dilarang. Namun, zionis Israel mengabaikan ketentuan ini dengan membangun ribuan rumah bagi warga Yahudi di tanah Palestina.
Perjanjian Oslo yang ditandatangani pada tahun 1993 seharusnya menjadi langkah menuju perdamaian, tetapi Israel terus melanggar kesepakatan ini dengan memperluas pemukiman dan mengukuhkan pendudukannya di Tepi Barat. Alih-alih menghormati perjanjian, mereka justru mempercepat pembangunan infrastruktur pemukiman, yang bertujuan untuk menghapus klaim Palestina atas wilayah tersebut.
Mahkamah Internasional (ICJ) juga pada tahun 2004 menyatakan bahwa pembangunan tembok pemisah Israel di sekitar Tepi Barat adalah ilegal dan bahwa pemukiman Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Pada tahun 2024, ICJ menegaskan kembali bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk kebijakan pemukiman, merupakan bentuk aneksasi yang melanggar hukum internasional
“Pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat adalah bukti nyata dari ekspansi teritorial yang agresif. Ribuan unit rumah dibangun di atas tanah yang dirampas dari rakyat Palestina. Pemukiman ini dilindungi oleh militer penjajah Israel, sementara rakyat Palestina diusir dari tanah leluhur mereka. Pemukiman ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum internasional, tetapi juga bentuk apartheid modern yang memisahkan komunitas berdasarkan etnis dan agama.”
Pembelian Tanah secara Paksa
Selain membangun pemukiman ilegal, entitas ilegal Israel juga menggunakan metode yang lebih halus—membeli tanah dari warga Palestina dengan berbagai cara, termasuk tekanan ekonomi dan ancaman. Banyak warga Palestina yang kehilangan tanah mereka karena tidak mampu membayar pajak yang diberlakukan oleh teroris Israel atau karena pemalsuan dokumen kepemilikan.
Lembaga-lembaga Zionis, dengan dukungan pemerintah kolonial Israel dan donatur internasional, aktif dalam membeli properti di Tepi Barat untuk memperluas kontrol mereka atas wilayah tersebut. Dengan semakin banyaknya tanah yang jatuh ke tangan Israel, harapan untuk mendirikan negara Palestina semakin memudar.
“Israel juga menggunakan taktik licik untuk menguasai tanah Palestina, termasuk pembelian tanah melalui perantara atau tekanan ekonomi. Dalam banyak kasus, rakyat Palestina dipaksa menjual tanah mereka karena tekanan finansial atau ancaman kekerasan. Tanah yang dibeli ini kemudian digunakan untuk membangun pemukiman atau infrastruktur militer, semakin mempersempit ruang hidup rakyat Palestina.”
Baca juga : ‘Menguangkan Genosida’: Perusahaan Israel Mempromosikan Real Estat Tepi Pantai di Gaza yang Rata
Baca juga : Otoritas Palestina: Alat Zionis atau Pembela Rakyat?
Penghancuran Ladang Pertanian
Untuk memaksa warga Palestina meninggalkan tanah mereka, zionis Israel tidak hanya menggunakan kekuatan militer, tetapi juga taktik penghancuran ekonomi. Salah satu metode yang sering digunakan adalah menghancurkan ladang pertanian milik warga Palestina.
Pohon zaitun, yang menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga Palestina, sering ditebang atau dibakar oleh pemukim Israel dengan perlindungan pasukan keamanan Israel. Tidak jarang, tentara pendudukan Israel sendiri yang meratakan lahan pertanian dengan alasan “keamanan” atau untuk memperluas pemukiman ilegal. Ini adalah upaya sistematis untuk melemahkan ekonomi Palestina dan memaksa mereka meninggalkan tanah leluhur mereka.
Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) melaporkan bahwa 75% lahan pertanian di Gaza rusak akibat operasi militer Israel, dengan kerugian ternak mencapai 96%. Pemukim ilegal Israel sering menyerang lahan pertanian Palestina. Pada tahun 2020, dilaporkan bahwa pemukim Yahudi mencabut sekitar 8.400 pohon zaitun milik petani Palestina, yang berdampak signifikan pada sumber penghidupan mereka.
“Salah satu taktik paling kejam adalah penghancuran ladang pertanian milik rakyat Palestina. Ladang-ladang ini adalah sumber penghidupan bagi banyak keluarga Palestina. Dengan menghancurkannya, Israel tidak hanya merampas mata pencaharian rakyat Palestina, tetapi juga mencoba memutuskan hubungan mereka dengan tanah leluhur. Ini adalah bentuk pembersihan etnis yang halus namun efektif.”
Tujuan Akhir: Penghapusan Palestina dari Peta
Semua langkah ini menunjukkan satu tujuan utama Israel—menghapus Palestina dari peta. Dengan mencaplok Tepi Barat melalui pemukiman ilegal, pembelian tanah secara agresif, dan penghancuran sumber daya Palestina, penjajah Israel ingin memastikan bahwa tidak ada ruang tersisa bagi negara Palestina yang merdeka.
Dunia internasional sering kali mengutuk tindakan Israel, tetapi kecaman saja tidak cukup untuk menghentikan ekspansi ini. Tanpa tindakan nyata dari komunitas global, Palestina akan terus mengalami perampasan tanah dan pemusnahan identitas nasionalnya.
Dampak terhadap Rakyat Palestina
Ekspansi zionis Israel di Tepi Barat telah menciptakan penderitaan yang tak terkira bagi rakyat Palestina. Mereka kehilangan tanah, rumah, dan sumber daya alam. Akses mereka terhadap air, listrik, dan layanan dasar dibatasi. Komunitas mereka terpecah-belah oleh tembok pemisah dan pos-pos militer. Setiap hari, mereka hidup dalam ketakutan akan pengusiran, kekerasan, atau penghancuran properti.
“Israel membatasi akses rakyat Palestina ke sumber daya air, dengan 85% air dari Akuifer Tepi Barat dialokasikan untuk pemukim Israel dan industri pertanian mereka.”
Apa yang Bisa Dilakukan?
Dunia internasional tidak bisa lagi berdiam diri. Pelanggaran hukum internasional oleh pemjajah Israel harus dihentikan. Negara-negara di dunia perlu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi ekonomi dan tekanan diplomatik, untuk memaksa entitas teror Israel menghentikan ekspansi ilegalnya. Selain itu, dukungan untuk hak-hak rakyat Palestina harus ditingkatkan, baik melalui kampanye kesadaran maupun bantuan kemanusiaan.
Konflik ini bukan hanya tentang tanah, tetapi tentang keadilan, martabat, dan hak asasi manusia. Jika dunia membiarkan penjajah Israel terus melakukan ekspansi dan pelanggaran, maka impian perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina akan semakin jauh dari kenyataan.
Referensi:
- United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) Data: Hingga tahun 2023, lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di sekitar 279 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Pemukiman ini dianggap ilegal menurut hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2334 (2016).
- B’Tselem (The Israeli Information Center for Human Rights in the Occupied Territories), Data: Pembangunan pemukiman ilegal telah mengakibatkan pengambilalihan lebih dari 40% tanah di Tepi Barat oleh Israel.
- Al-Haq (Organisasi Hak Asasi Manusia Palestina), Data: Israel menggunakan berbagai metode untuk menguasai tanah Palestina, termasuk tekanan ekonomi, ancaman kekerasan, dan pembelian melalui perantara. Sejak 1967, lebih dari 50% tanah di Tepi Barat telah diambil alih oleh Israel.
Baca juga : Palestina: Jejak Sejarah dari Nabi hingga Penjajahan
Baca juga : 19 Januari 2025, Gencatan Senjata Gaza: Siapa yang Menang dan Siapa yang Kalah?”