ZONA PERANG(zonaperang.com) Kerajaan Portugal dan Kerajaan Sunda Galuh mengadakan perjanjian persahabatan yang memperbolehkan Portugis membuat benteng di Sunda Kelapa, diabadikan dalam Prasasti Perjanjian Sunda-Portugis atau Padrão Sunda Kelapa .
Pada awal abad ke-16, pelabuhan-pelabuhan perdagangan penting di pantai utara Pulau Jawa sudah dikuasai oleh Kesultanan Demak dan Kesultanan Banten, termasuk Banten dan Cirebon. Khawatir akan serangan angkatan laut Demak terhadap pelabuhan Sunda Kelapa, Raja Hindu Sunda yang bergelar “Samiam”/Sang Hyang Surawisesa mencari bantuan untuk menjamin kelangsungan pelabuhan utama kerajaannya itu. Pilihan jatuh ke Portugal, yang saat itu baru menguasai Melaka di tahun 1511.
Baca juga : 22 April 1529, Perjanjian Saragosa ditandatangani : Ketika Dunia Hanya Milik Spanyol & Portugis
Mendirikan prasasti
Dokumen kontrak tersebut dibuat rangkap dua, satu salinan untuk raja Sunda dan satu lagi untuk raja Portugal; keduanya ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 1522.
Pada hari penandatangan perjanjian tersebut, beberapa bangsawan Kerajaan Sunda bersama Enrique Leme dan rombongannya pergi ke tanah yang akan menjadi tempat benteng pertahanan di mulut Ci Liwung. Mereka mendirikan prasasti, yang disebut padrão, di daerah yang sekarang menjadi sudut Jalan Cengkih dan Jalan Kali Besar Timur I, Jakarta Barat. Adalah merupakan kebiasaan bangsa Portugis untuk mendirikan padrao saat mereka menemukan tanah baru.
Portugis gagal untuk memenuhi janjinya untuk kembali ke Sunda Kalapa pada tahun berikutnya untuk membangun benteng dikarenakan adanya masalah di Goa/India.
Perjanjian inilah yang memicu serangan tentara Kesultanan Demak ke Sunda Kelapa pada tahun 1527 dan berhasil mengusir orang Portugis dari Sunda Kelapa pada tanggal 22 Juni 1527. Tanggal ini di kemudian hari dijadikan hari berdirinya Jakarta.
Baca juga : 25 Mei 1575, Sultan Baabullah berhasil mengusir Portugis dari Ternate