26 Oktober 1947, Maharaja Kashmir dan Jammu menandatangani Instrumen Aksesi dengan India, yang memulai Perang Indo-Pakistan tahun 1947-1948 serta konflik Kashmir
Aksesi adalah sebuah tindakan formal yang dilakukan oleh satu negara dalam tingkat internasional untuk menyatakan terikat atau menjadi pihak dalam satu penjanjian. Istilah aksesi ini tidak jauh berbeda dengan ratifikasi, persetujuan dan adhesi ZONA PERANG(zonaperang.com) Negara Bagian Jammu dan Kashmir (J&K), dibentuk pada tahun 1846 di bawah Perjanjian Amritsar yang ditandatangani antara East India Company…