ZONA PERANG(zonaperang.com) Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law menuai polemik, hingga memicu ribuan tenaga kesehatan menggelar demo pada Senin, 8 Mei 2023 lalu. Lantas kenapa UU Kesehatan Omnibus Law ditolak?
Aksi penolakan itu dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di beberapa daerah dan rumah sakit.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2023 lalu, Ketua PPNI Harif Fadillah sempat melakukan konferensi pers bertajuk “Stop Pembahasan RUU Kesehatan”.
Menurut Harif, aksi demo itu beranjak dari keprihatian para tenaga kesehatan terhadap pembahasan RUU Kesehatan yang terlalu tergesa-gesa hingga memuat pasal kontroversial.
Baca juga : Nyamuk Wolbachia: Bill Gates, Perang Biologi, LGBT dan Pengendali Demam berdarah
Baca juga : Total Kontrol, Total Dijajah
Kontroversi UU Kesehatan dan Pasalnya
RUU tersebut diduga berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat, serta tak mampu menampung masukan dari organisasi kesehatan.
Adib menilai bahwa pemerintah harus lebih memperhatikan urgensi membenahi masalah kesehatan, meningkatkan akses hingga layanan kesehatan, ketimbang terus-terusan membuat undang-undang baru.
Aksi penolakan RUU Kesehatan saat itu karena dinilai merugikan tidak hanya tenaga kesehatan, tetapi juga hilangnya kekuasaan pemerintah Indonesia dan hak individu yang dijamin dalam UUD 1945.
Lima organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan Ominbus Law karena mereka tidak dilibatkan dalam perancangannya. Padahal, mereka memahami ranah tersebut dan akan terdampak langsung oleh legislasi tersebut.
Baca juga : PUKUL HABIS, Total Wipeout 1991 : Saat Indonesia & Malaysia bersiap berperang melawan Singapura
Baca juga : Uang Kertas, Dominasi Dollar, Penjarahan The Fed dan Penjajahan zionis Israel Atas Palestina