- Wilayah dari Negara Madura sendiri mencakup Pulau Madura dan pulau-pulau kecil sekitarnya
- Suara mayoritas rakyat mendukung didirikannya Negara Madura
ZONA PERANG(zonaperang.com) Periode Sejarah Revolusi Indonesia, 1945-1949 antara lain ditandai adanya sengketa Indonesia-Belanda yang mengakibatkan didirikannya Republik Indonesia Serikat atau RIS. Salah satu negara bagian di dalam RIS adalah Negara Madura.
Negara Madura berdiri setelah agresi militer pertama atau Operatie Product. Dalam waktu singkat Belanda dapat menduduki Pulau Madura karena adanya beberapa faktor pendukung, yaitu digunakannya Barisan Tjakra(banyak anggota masyarakat Madura yang dulunya bergabung dalam KNIL), didirikannya Persatuan Kebangsaan Madura dan diadakannya blokade ekonomi selain dari kekuatan militer Hindia Belanda yang memang lebih unggul.
Setelah berhasil menduduki, Belanda mengajak beberapa orang Madura untuk bekerja sama mendirikan Negara Madura. Usaha ini berhasil, make dibentuklah Komite Penentuan Kedudukan Madura yang bertugas menyelenggarakan Pemungutan Suara. Ternyata hasil Pemungutan Suara mayoritas rakyat mendukung didirikannye Negara Madura.
“Pada Tanggal 23 Januari 1948 diadakan pemungutan suara. Cara yang dilakukan dalam pemungutan suara adalah tiap-tiap desa terlebih dahulu akan diberi penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari pemungutan suara. Dari pelaksanaan pemungutan sura diperoleh hasil sebagai berikut: Dari 305.546 orang, yang hadir: 219.660 orang (71,88%), Setuju: 199.510 (90,82 %) dan Tidak Setuju: 9.923 (4,51 %). Proses ini disinyalir dilakukan penuh tekanan oleh pemerintah Belanda”
Selanjutnya oleh Komite dibentuk sebuah Panitia guna meminta pengesahan berdirinya Negara Madura dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Akhirnya pada 20 Februari 1948, Pulau Madura disahkan sebagai Satuan Ketatanegaraan dan Tjakraningrat ditetapken sebagai Wali Negara. Madura akan dijadikan Negara Bagian setelah memiliki Undang-Undang Dasar, Parlemen dan Menteri-Menteri.
Gambar sampul: Wali Negara Madura, R.A.A. Tjakraningrat sedang berpidato
Baca juga : Novel Ghost Fleet : Saat Indonesia bubar tahun 2030
Komite Penentuan kedudukan Madura
Pada Desember 1947, di Jakarta dibentuklah komite serikat yang terdiri dari para wakil negara bagian dan tokoh politik untuk membentuk Negara Indonesia Serikat. Tanggal 14 Januari 1948 Residen Madura mengundang para tokoh masyarakat untuk membicarakan dan membentuk Komite Penentuan kedudukan Madura.
Komite ini terdiri dari 11 orang dan R.A.A. Tjakraningrat sebagai penasihat. Tugas dari komite ini adalah untuk membentuk negara Indonesia Serikat. Oleh sebab itu, perwakilan yang hadir diminta merundingkan hal ini dengan rakyat di daerahnya masing-masing.
Untuk menindaklanjuti keputusan ini, 16 Januari 1948, didirikanlah Komite Penentuan Kedudukan Madura. Kedudukan Madura ini mengeluarkan resolusi yang berisi:
Memenuhi resolusi yang diterima Rakyat Madura pada 23 Januari 1948.
- Negara Madura meliputi Pulau Madura dan pulau sekitarnya.
- Mengakui Raden Ario Tumenggung Tjakraningrat, Residen Madura sebagai Wali Negara Kedua.
- Membentuk DPR Madura untuk mempersiapkan susunan ketatanegaraan Negara Madura.
Anggota Kabinet
Karena itulah pada tanggal 15 April 1948 diadakan Pemilihan Anggota Parlemen. Tugas utama Palemen adalah menyusun Undang-Undang Dasar Untuk Negara Madura. Dewan perwakilan ini dilantik pada Juli 1948 di Pamekasan.
Pada tanggal 8 Maret 1949, Parlemen mengesahkan sebuah Undang-Undang Dasar yang kemudian juga disahkan oleh Wali Negara tanggal 28 Juni 1949. Seenjutnya melalui Staatablad van India no. 218 tahun 1949, Pemerintah Hindia Belanda merwahkan Undang-Undang Dasar tersebut.
Untuk kelengkapan Negara Madura maka Wali Negara Madura mengangkat para Menteri pada 21 Agustus 1949. Setelah memenuhi syerat-syarat tersebut di atas maka akhirnya Belanda mengumumkan berdirinya Negara Madura pada tanggal 8 September 1949 di dalam rapat Parlemen Negara Madura.
Adapun anggota kabinet bagian eksekutif di dalamnya adalah sebagai berikut:
- Kepala Departemen Pemerintahan/Polisi dan Keamanan: R. T. Abdul Rachman
- Kepala Departemen Keuangan: W. Kemper
- Kepala Departemen Kemakmuran Lalu Lintas dan Pengairan: Ir. Srigati Santoso
- Kepala Departemen Kesehatan: Dr. Soeparno
- Kepala Departemen Pengajaran, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan: R. Abdul Mochni
- Kepala Departemen Kehakiman Sosial: Mr. Ahmad
- Kepala Departemen Agama: R. T. A. Notohadikoesoemo
- Sekretaris Umum: R. A. Roeslan Tjakraningrat
Baca juga : Bangkit dan hancurnya negara multi etnis Yugoslavia
Baca juga : Tujuan strategis Amerika Serikat di Timur Tengah
Kerajaan di Bawah Negara Madura
Kerajaan Madura yang umumnya berbentuk Agromanajerial, di mana sumber penghidupan utama para bangsawan dan rakyatnya berasal dari tanah pertanian, kian tak berdaya ketika pajak-pajak tanah dikelola kerajaan Belanda.
Sementara di sisi lain, bersamaan dengan itu, Amsterdam terus memperkuat sistem birokratisasinya dengan menyatukan Madura dalam satu keresidenan khusus pada 1837, dengan kantor pusatnya di Kabupaten Pamekasan.
Kerajaan Pamekasan
Kondisi Panembahan Pamekasan, Pangeran Adipati Ario Surio Kusumo, yang berada dalam kesulitan ditambah kondisi kesehatannya yang kian lemah, dijadikan momentum oleh kolonial untuk memecatnya dari posisi administratif pada 1853. Sejak itu roda pemerintahan dijalankan oleh seorang Patih dan Asisten Residen Belanda.
Kerjaan Pamekasan pun resmi ditutup pada 1858, berganti dengan sistem kabupaten seperti saat ini.
Kerajaan Sumenep
Setelah berhasil mereorganisasi Kerajaan Pamekasan, Kerajaan Sumenep yang merupakan keraton pertama di pulau ini menjadi target Belanda berikutnya. Namun, rupanya tak mudah. Panembahan Sumenep yang berkuat saat itu begitu kuat bahkan punya pengaruh hingga ke Jawa lewat talian pernikahan.
Belanda baru memiliki peluang menguasai Kerajaan Sumenep setelah Panembahan sepuh wafat pada 1854 dan digantikan oleh anaknya, Panembahan Noto Kusumo. Beliau disebut membiarkan kantor kepatihan diambil-alih Belanda dan para pegawai digaji langsung oleh kolonial serta diberi gelar tumenggung, sebuah gelar yang lebih tinggi dari gelar patih.
Ketika Panembahan Noto Kusumo jatuh sakit pada 1873, Residen Madura kala itu mengusulkan pada Belanda agar mengambil alih sepenuhnya Kerajaan Sumenep. Usul itu baru didengarkan oleh Belanda setelah Panembahan Noto Kusumo wafat pada 29 Mei 1879.
Untuk mencegah terjadi perselisihan atas pengambil-alihan itu, Belanda menunjuk Pangeran Ario Mangku Adiningrat, anak angkat Noto Kusomo, sebagai Bupati Sumenep pada 1881. Status Kerajaan Sumenep pun resmi dicabut Belanda pada 18 Oktober 1883.
Kerajaan Bangkalan
Meski Patih di Bangkalan telah digaji kolonial sejak 1847, tetap tak mudah bagi Belanda untuk mengambil-alih Kerajaan Bangkalan. Belanda baru bisa memaksakan keinginannya pada 1863, setelah Panembahan Bangkalan saat itu, Cakra Adiningrat, wafat setahun sebelumnya.
Gonjang-ganjing peralihan kekuasaan itu dimanfaatkan Belanja untuk menekan Kerajaan Bangkalan agar membagi wilayah kekuasaannya menjadi tiga distrik, yaitu Distrik Bangkalan, Distrik Blega dan Distrik Sampang. Belanda sendiri paling mengincar wilayah Sampang.
Penembahan Bangkalan awalnya menolak tawaran Belanda itu. Namun, akhirnya dicapai kesepakatan yang akhirnya membuat Sampang menjadi distrik tersendiri, di mana secara administratif wilayah pesisir ini berada di bawah penguasaan Residen Madura di Pamekasan.
Sementara itu, Gonjang-ganjing pengganti Panembahan Bangkalan Berakhir setelah Pangeran Surionegoro, Paman Panembahan, diangkat menjadi Bupati Pertama Bangkalan. Bangkalan sebagai kabupaten pun diresmikan pada 1 November 1885.
Pembubaran
Salah satu hasil Konferensi Meja Bundar atau KMB (Nederlands-Indonesische Rondetafelconferentie atau Dutch-Indonesian Round Table Conference) yang disepakati pada 21 November 1949 ialah penetapan Indonesia sebagai sebuah negara federal bernama RIS, yang terdiri atas 16 negara bagian. Kedaulatan RIS diakui oleh Belanda.
“Ketidakadaan kas dalam jangka panjang karena minimnya pendapatan asli wilayah pulau garam ini memaksa rakyat akhirnya meminta agar negara Madura diakhiri”
Wilayah RIS mencakup semua wilayah bekas kekuasaan Hindia Belanda dengan pengecualian Irian Barat, yang menurut kesepakatan akan berada di bawah Belanda hingga Oktober 1962. RIS mendapat pengakuan sebagai negara yang merdeka secara hukum pada 27 Desember 1949 dengan Sukarno sebagai presiden. Namun, RIS tidak berusia panjang. Pada Agustus 1950, negara-negara federal dibubarkan dan di Indonesia dibentuk suatu negara kesatuan di bawah RI (Osmańczyk 2003: 992)
“Wilayah kepulauan Madura serta perairan yang ada di sekitarnya saat ini terkenal sebagai area penghasil minyak bumi dan gas alam di provinsi Jawa Timur(North Madura II, Blok Ketapang)”